Waktu tahan (holding period) dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) mulai habis pada September 2019.
Salah satunya peserta repatriasi pajak, Dato Sri Tahir tidak merencanakan bawa kembali uangnya ke luar negeri.
Keadaan ketidakpastian global seperti perang suku bunga, perang dagang Amerika - Cina serta melemahnya harga komoditas, memberikan keyakinan Tahir tempatkan uangnya di negeri.
Kegiatan ekonomi serta kesempatan di Indonesia masih yang paling baik," katanya waktu didapati di kantornya kamis 19 Oktober 2019.
Pada periode tax amnesty, Tahir merepatriasi dananya ke Indonesia dengan alasan nilai ganti rupiah. Value rupiah saat itu ngawur, tidak separah itu katanya.
Perkiraan taipan ini tidak meleset, rupiah kuat sekarang di rata-rata Rp 14.100 (nilai ganti Senin 20 Oktober 2019) dari waktu menukarkan uang tiga tahun kemarin, Rp 15.200 (rata-rata nilai ganti rupiah).
Satu tahun selanjutnya, orang paling kaya ke empat versus Forbes ini menyuntikkan Rp 2 triliun ke Bank Mayapada hasil dari pencairan deposito di Singapura.
Tahir mengaku Singapura, tempat pelarian modal favorite beberapa entrepreneur Indonesia. "Cuma deposit saja, yang paling baik untuk investasi harga lantai kayu hanya di Indonesia.
Kementerian Keuangan mencatat Singapura, memang negara asal jumlahnya dana repatriasi serta deklarasi harta luar negeri masyarakat negara Indonesia yang paling banyak. Semasing 64 % serta 69 %.
Peserta repatriasi lain, Suryadi Sasmita, memakai beberapa dananya untuk usaha modal baru serta lakukan ekspansi.
Wakil Asosiasi Entrepreneur Indonesia (Apindo) ini menjelaskan banyak partnernya sama-sama pelaku bisnis, memakai dana repatriasi untuk peningkatan usaha. Direktorat Jenderal Pajak terus memonitor dana repatriasi.
Jumlahnya dana repatriasi yang habis waktu tahannya pada September 2019 sebesar Rp 12,6 triliun dari keseluruhan dana Rp 146 triliun.
Dari keseluruhan jumlahnya Rp 146 triliun, sekitar Rp 130 triliun masuk lewat gateway serta bekasnya lewat crossing dari surat bernilai negara yang berubah harga asbes nama ke Indonesia.
Kami yakini jika berakhirnya holding periode repatriasi dalam rencana tax amnesty tidak ada dampak atau trigger dana keluar.
Kami lihat pergerakannya sesaat tidak ada yang mencemaskan kata Robert Pakpahan saat memegang jadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Senin 14 Oktober 2019. Sekarang Dirjen Pajak dijabat oleh Suryo Utomo.
Dana repatriasi yang habis waktu tahannya itu ialah yang masuk pasar keuangan Indonesia pada periode pertama amnesti pajak, yakni Juli-September 2016.
Amnesti pajak berjalan dalam tiga periode. Periode ke-2 Oktober-Desember 2016, serta periode ke-3 Januari-Maret 2017. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak, waktu tahan dana repatriasi, tiga tahun.
Dalam waktu tahan, dana repatriasi harus diinvestasikan di negeri. Investasi bisa berbentuk instrumen keuangan seperti deposito, saham, atau obligasi, atau investasi langsung pada bidang riil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar